BSU Rp900.000 Disiapkan untuk 13,3 Juta Pekerja, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp900.000 bagi pekerja pada kuartal IV 2026. Program ini direncanakan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja untuk membantu menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana tersebut setelah rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 30 September 2026.

Dalam skema yang disiapkan, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026. Bantuan tersebut direncanakan cair sekaligus sehingga totalnya mencapai Rp900.000 untuk setiap penerima yang memenuhi ketentuan.

Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran program ini hampir mencapai Rp12 triliun. Lantas, siapa saja yang berpeluang menerima BSU Rp900.000 dan bagaimana cara mengecek status penerimanya?

Syarat penerima BSU Rp900.000

Hingga informasi terbaru yang tersedia, pemerintah masih perlu mengumumkan ketentuan teknis yang secara khusus mengatur penyaluran BSU kuartal IV 2026.

Sebagai gambaran, persyaratan dalam program BSU 2025 mencakup beberapa kriteria berikut:
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  • Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Kriteria tersebut merujuk pada ketentuan BSU sebelumnya, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.

Namun, pekerja perlu memperhatikan bahwa persyaratan program 2025 belum otomatis menjadi ketentuan resmi untuk penyaluran BSU 2026. Kepastian mengenai kriteria penerima terbaru tetap menunggu pengumuman pemerintah.

Berapa nominal BSU yang akan diterima pekerja?

BSU yang direncanakan pemerintah untuk periode Oktober–Desember 2026 memiliki total nilai Rp900.000. Rinciannya sebagai berikut:
  • Oktober 2026: Rp300.000.
  • November 2026: Rp300.000.
  • Desember 2026: Rp300.000.
Dengan skema tersebut, bantuan selama tiga bulan direncanakan diberikan sekaligus, bukan dicairkan sebesar Rp300.000 setiap bulan.

Meski demikian, pekerja tetap perlu mengikuti informasi resmi mengenai mekanisme penyaluran dan waktu pencairan yang ditetapkan pemerintah.

Cara cek penerima BSU melalui situs resmi Kemnaker

Pekerja dapat memantau informasi mengenai program BSU melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu situs yang perlu diperhatikan adalah bsu.kemnaker.go.id.

Berikut langkah yang dapat dilakukan untuk memantau informasi penerima:
  • Buka situs resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Periksa pengumuman terbaru mengenai program BSU 2026.
  • Ikuti petunjuk pengecekan penerima apabila mekanisme untuk program terbaru sudah tersedia.
  • Pastikan data identitas yang diminta sesuai dengan ketentuan resmi.
  • Jika status belum tersedia, pantau kembali pengumuman pemerintah atau tanyakan informasi kepesertaan kepada HRD perusahaan.
Perlu diketahui, mekanisme pengecekan yang digunakan pada program sebelumnya tidak selalu sama dengan mekanisme penyaluran terbaru. Karena itu, pekerja sebaiknya tidak langsung menyimpulkan status penerimaan hanya berdasarkan informasi BSU tahun lalu.

Kapan BSU 2026 cair?

Pemerintah telah menyampaikan rencana pemberian BSU untuk kuartal IV 2026. Namun, jadwal pencairan secara resmi masih perlu dipastikan melalui pengumuman dan aturan pelaksanaan terbaru.

Pekerja yang menantikan bantuan ini disarankan memantau situs Kementerian Ketenagakerjaan serta informasi dari instansi pemerintah terkait. Hindari pula tautan tidak resmi yang mengatasnamakan BSU dan meminta biaya administrasi, kata sandi, atau informasi sensitif. Gunakan kanal pemerintah untuk memeriksa perkembangan program.

Dengan target sekitar 13,3 juta pekerja dan nilai bantuan Rp900.000 per penerima, BSU menjadi salah satu program yang perlu dicermati menjelang akhir 2026. Kepastian mengenai syarat, daftar penerima, dan jadwal pencairan tetap bergantung pada ketentuan resmi pemerintah.

Posting Komentar

0 Komentar